Jasa Surety Bond Poris Plawad Indah Tangerang – Banyaknya project pembangunan baik yang dilaksanakan oleh sektor swasta maupun pemerintah memerlukan beragam dukungan dalam implementasinya. Satu diantara dukungan yang merupakan syarat dalam suatu project ialah “Penjaminan” project. Persyaratan Jaminan atau yang biasa dikenal dengan Surety Bond atau Bank Garansi timbul dalam setiap sistem pengadaan barang/layanan, dari mulai proses tender hingga dengan masa pemeliharaan.

“Surety bond yaitu suatu produk perusahaan asuransi sebagai suatu upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang kemungkinan dapat dihadapi oleh salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya pada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disetujui oleh mereka. ”
Jaminan tercatat itu akan memberi keharusan untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi sebagai penjamin (surety) terhadap pihak penerima jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi pada wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut .
Persyaratan Penjaminan dalam suatu proyek yang secara umum terdiri dari Jaminan Penawaran (BidBond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Sebagai contoh, proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah, penawaran pengerjaannya kepada para kontraktor selalu dikerjakan via tender. Biasanya, selalu mensyaratkan terdapatnya jaminan dari kontraktor yang memenangi tender tersebut terhadap kepastian dan kualitas dari pelaksanaan proyek yang dimenangkannya itu sesuai dengan perjanjian yang di sepakati.
Begitu juga apabila pihak pemberi kerja menyetujui untuk terlebih dahulu memberi uang muka kepada kontraktor dalam memulai pekerjaaannya.
Jasa Surety Bond Poris Plawad Indah Tangerang Dengan Jaminan Pemeliharaan Terpercaya

Umumnya, pemberi kerja akan berusaha semaksimal mungkin buat memproteksi dirinya pada resiko kerugian seandainya kontraktor yang telah terima uang muka itu nyatanya tidak menjalankan pengerjaan proyek itu seperti yang sudah di sepakati.
Surety bond tidak bisa diterbitkan begitu saja atau berdiri dengan sendiri sesuai dengan keperluan dari pihak yang membutuhkannya. tapi, harus didasarkan oleh terdapatnya kesepakatan pokok secara sah dari kedua belah berkontrak (contohnya pada pemberi kerja (boheer) dengan kontraktor dalam perjanjian pemborongan) yang membutuhkan diterbitkannya prinsip penanggungan kemungkinan atas peluang tidak dilaksanakannya prestasi kontraktor seperti yang diperjanjikan banyak pihak yang berkontrak dalam kontrak pemborongan itu.
Dibandingkan dengan bank guarantee yang dikeluarkan oleh Bank, surety bond yang diterbitkan perusahaan asuransi memiliki kemudahan dalam aplikasi/ tidak serumit persyaratan penerbitan bank guarantee dan surety charge (premi) yang lebih murah dibanding dengan provisi atas penerbitan bank garansi, disamping itu sistem permohonan yang lebih cepat.
Bank mensyaratkan jaminan (collateral ataupun kontra garansi) sebagai syarat dari penerbitan surat penjaminan (bank guarantee). sedang Perusahaan Asuransi belum menggunakan collateral sebagai suatu penyelesaian kewajiban surety dalam hal terjadinya klaim pencairan surety bond dari pihak obligee.
Surety Bond dan Bank Garansi saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu pengadaan barang/layanan dan sebagai salah satunya faktor penentu keberhasilan suatu proyek.
Kami berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial

Kami PT.MITRA JASA INSURANCE sebagai Jasa Surety Bond Poris Plawad Indah Tangerang terus berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang bisa merusak usaha anda. Jaminan pemeliharaan kepada pekerjaan kontruksi dapat juga di artikan dan sebagian pengertian jaminan pemeliharaan sebagai berikut.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) ialah surat agunan yang memiliki fungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Layanan Yang lain untuk melakukan perbaikan kerusakan-kerusakan pekerjaan sesudah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak difungsikan dalam Pengadaan Barang dan Layanan Konsultansi. Layanan Surety Bond Jaminan Pemeliharaan
Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau bisa juga berbentuk uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah merampungkan 100% atas project pekerjaanya (telah diedarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).
Jasa Surety Bond Poris Plawad Indah Tangerang.

Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak bisa dibayarkan, maka uang retensi bisa dibayarkan dengan syarat Penyedia mengemukakan Jaminan Pemeliharaan sejumlah uang retensi itu. Layanan Surety Bond Jaminan Pemeliharaan
Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak buat melakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan.
(1) Penyedia Barang/Layanan memberi Jaminan Pemeliharaan
kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan berakhir
100% (seratus perseratus), untuk:
Pekerjaan Konstruksi;
Pengadaan Jasa Lainnya yang memerlukan masa
pemeliharaan.
(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak.
(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan sesudah 14 (empat belas)
hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksit memilih buat memberikan
Jaminan Pemeliharaan atau memberi retensi.
(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak
Penyediaan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Yang lain
Ada kerusakan bangunan dalam masa pemeliharaan
Diminta penyedia secara tertulis buat memperbaiki
apabila penyedia tidak {melakukan perbaikan|memperbaiki maka diberi surat peringatan dengan batasan waktu.
Dalam hal tidak memperbaiki maka jaminan dicairkan buat digunakan dalam perbaikan pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hitam
Pencairan jaminan pelaksanaan buat tujuan perbaikan, bukan untuk disetorkan ke kas negara ( kas daerah)
Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan).
Bila biaya pemeliharaan melebihi nilai jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan biaya itu masih sebagai tanggung jawab.

Kami PT.MITRA JASA INSURANCE sebagai Jasa Surety Bond Poris Plawad Indah Tangerang dan Jaminan Pemeliharaan Terpercaya terus berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang bisa merusak usaha anda.
