Produk jasa

Produk Jasa

Nah pada dasar nya jaminan –jaminan tersebut ada saatnya harus dibutuhkan ada juga beberapa proyek tidak membutuhkan, biasanya proyeknya dalam jumlah kecil yang tidak pakai jaminan, kalau saya lihat selama ini para kontraktor selalu membutuhkan jaminan apalagi proyek nya sudah mencapai angka Rp.200.000.000

Jaminan Penawaran

Jaminan penawaran atau sering di sebut (bid bond) ini di butuhkan pada saat mengikuti masa tender atau lelang,jaminan penawaran ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa akan membayar sejumlah uang ,jika terjamin atau di sebut princifal tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak  atau pemborongan yang telah di tawarnya di terima

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan pelaksanaan ini sering di sebut ferformance bond yang arti nya jaminan ini di berikan kepda pihak lain  atau di sebut oblige untuk melindungi pihak obilge ,apabila pihak lain atau princifal tidak memenuhi kewajiban n ya kepada pihak lain atau oblige sesuai dengan ketentuan kontrak kerja ny.

Jaminan Uang Muka
Jaminan uang muka ini bisa di sebut (advance payment bond) yang arti nya untuk menjamin oblige bahwa pricifal akan mengembalikan uang yang telah di terimanya dari oblige sesaui dengan perjanjian di dalam kontrak yang telah di sepakati ,dengan maskud untuk pembiayaan proyek ,dalam hal ini biasanya dari pihak kontraktor bisa mengambil uang muka nya sebesar 10 sd 30%.

Jaminan Pemeliharaan

Jaminan pemeliharaan ini bisa di sebut maintenance bond tujuan jaminan ini untuk menjamin oblige bahwa pricifal akan besedia memperbaiki kerusakan- kerusakan pekerjaan yang telah di janjikan dalam kontrak kerja ,biasanya jaminan ini sebesar 5% dari nilai kontrak kerja .

JASA JAMINAN ASURANSI LAINNYA.

1.Contractor all risk ( CAR )
2.Conprenshive general liability ( CGL )
3.Workman compensation liability ( WCL )
4.Automobile liability ( AL )
5.Custom bond
6.Property all risk ( PAR )
7.Erection all risk ( EAR )
8.Erection all risk ( EAR )
9.Cargo Insurance
10.KMK ( kredit modal kerja )
11.Oil & gas Insurance 

PT. Mitra Jasa Insurance, Sebagai Agen Asuransi / Bank Garansi  & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi.