JASA SURETY BOND DI JAKARTA TIMUR

Jasa Surety Bond di Jakarta Pusat | Jaminan Pemeliharaan Terpercaya Hubungi 081293855599

Jasa Surety Bond Jakarta Pusat – Banyaknya project pembangunan baik yang dijalankan oleh sektor swasta maupun pemerintah memerlukan beragam dukungan dalam implementasinya. Salah satu dukungan yang merupakan syarat dalam sebuah project ialah “Penjaminan” project. Persyaratan Jaminan atau yang biasa dikenal dengan Surety Bond atau Bank Garansi timbul dalam tiap-tiap proses pengadaan barang/layanan, dari mulai proses tender sampai dengan masa pemeliharaan.

Jasa Surety Bond Jakarta Pusat
Jasa Surety Bond Jaminan Pemeliharaan

“Surety bond yaitu suatu produk perusahaan asuransi sebagai suatu upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang kemungkinan dapat dihadapi oleh salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya kepada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang sudah disetujui oleh mereka. ”

Jaminan tercatat itu akan memberi keharusan untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi sebagai penjamin (surety) terhadap pihak penerima jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi pada wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut .

Persyaratan Penjaminan dalam suatu proyek yang secara umum terdiri dari Jaminan Penawaran (BidBond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).

Sebagai contoh, proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah, penawaran pengerjaannya kepada banyak kontraktor selalu dikerjakan via tender. Biasanya, selalu mensyaratkan terdapatnya jaminan dari kontraktor yang memenangi tender tersebut terhadap kepastian dan kualitas dari pelaksanaan proyek yang dimenangkannya itu sesuai dengan perjanjian yang di sepakati.

Begitu juga jika pihak pemberi kerja menyetujui untuk terlebih dulu memberi uang muka kepada kontraktor dalam mengawali pekerjaaannya.

Jasa Surety Bond Jakarta Pusat Dengan Jaminan Pemeliharaan Terpercaya

Umumnya, pemberi kerja akan berusaha semaksimal mungkin buat memproteksi dirinya pada resiko kerugian kalau kontraktor yang telah terima uang muka itu nyatanya tidak menjalankan pengerjaan proyek itu seperti yang sudah di sepakati.

Surety bond tidak bisa diterbitkan begitu saja atau berdiri dengan sendiri sesuai dengan keperluan dari pihak yang membutuhkannya. namun, mesti didasarkan oleh terdapatnya kesepakatan pokok secara sah dari kedua belah berkontrak (contohnya pada pemberi kerja (boheer) dengan kontraktor dalam perjanjian pemborongan) yang membutuhkan diterbitkannya prinsip penanggungan kemungkinan atas peluang tidak dilaksanakannya prestasi kontraktor seperti yang diperjanjikan banyak pihak yang berkontrak dalam kontrak pemborongan itu.

Dibandingkan dengan bank guarantee yang dikeluarkan oleh Bank, surety bond yang diterbitkan perusahaan asuransi punya kemudahan dalam aplikasi/ tidak serumit persyaratan penerbitan bank guarantee dan surety charge (premi) yang paling murah dibanding dengan provisi atas penerbitan bank garansi, disamping itu sistem permohonan yang lebih cepat.

Bank mensyaratkan jaminan (collateral maupun kontra garansi) sebagai syarat dari penerbitan surat penjaminan (bank guarantee). sedangkan Perusahaan Asuransi belum menggunakan collateral sebagai sebuah penyelesaian kewajiban surety dalam hal terjadinya klaim pencairan surety bond dari pihak obligee.

Surety Bond dan Bank Garansi saat ini telah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu pengadaan barang/layanan dan menjadi salah satunya faktor penentu kesuksesan suatu proyek.

Kami berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial

Hasil gambar untuk site:www.jaminan.co.id

Kami PT.MITRA JASA INSURANCE sebagai Jasa Surety Bond Jakarta Pusat terus berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang dapat merusak usaha anda. Jaminan pemeliharaan kepada pekerjaan kontruksi bisa juga di artikan dan sebagian pengertian jaminan pemeliharaan sebagai berikut.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah surat agunan yang memiliki fungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Layanan Yang lain untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan sesudah pelaksanaan pekerjaan selesai tepat dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak dipakai dalam Pengadaan Barang dan Layanan Konsultansi. Layanan Surety Bond Jaminan Pemeliharaan

Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat juga berbentuk uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan sesudah merampungkan 100% atas project pekerjaanya (sudah diedarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).

Jasa Surety Bond Jakarta Pusat.

Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran selanjutnya yang menimbulkan retensi tidak bisa dibayarkan, maka uang retensi bisa dibayarkan dengan syarat Penyedia mengemukakan Jaminan Pemeliharaan sejumlah uang retensi itu. Layanan Surety Bond Jaminan Pemeliharaan

Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan bisa digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak buat melakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan.

(1) Penyedia Barang/Layanan memberikan Jaminan Pemeliharaan

kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan berakhir

100% (seratus perseratus), untuk:

Pekerjaan Konstruksi;
Pengadaan Jasa Lainnya yang memerlukan masa
pemeliharaan.

(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima

perseratus) dari nilai Kontrak.

(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan sesudah 14 (empat belas)

hari kerja sesudah masa pemeliharaan berakhir.

(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksit menentukan untuk memberikan

Jaminan Pemeliharaan atau memberi retensi.

(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak

Penyediaan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Yang lain

Ada kerusakan bangunan dalam masa pemeliharaan

Diminta penyedia secara tertulis buat memperbaiki
jika penyedia tidak {melakukan perbaikan|memperbaiki sehingga diberi surat peringatan dengan batasan waktu.

Dalam hal tidak memperbaiki maka jaminan dicairkan buat digunakan dalam perbaikan pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hitam

Pencairan jaminan pelaksanaan untuk tujuan perbaikan, bukan buat disetorkan ke kas negara ( kas daerah)

Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan).

Bila biaya pemeliharaan melebihi nilai jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan biaya itu tetap sebagai tanggung jawab.

Kami PT.MITRA JASA INSURANCE sebagai Jasa Surety Bond Jakarta Pusat dan Jaminan Pemeliharaan Terpercaya terus berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang bisa merusak usaha anda.

Kontak:

Divisi: SIRAT

Email: Siratbms90@gmail.com
Mobile  : 0812 9385 5599

PT.MITRA JASA INSURANCE
Jl. guntur no 2 lantai 2 setiabudi jakarta selatan  021.22476367