surety bond askrindo jakarta

Jasa Surety Bond di Sangiang Jaya Tangerang | Jaminan Pemeliharaan Terpercaya Hubungi 081293855599

Jasa Surety Bond Sangiang Jaya Tangerang – Banyaknya project pembangunan baik yang dijalankan oleh sektor swasta maupun pemerintah membutuhkan bermacam dukungan dalam implementasinya. Salah satu dukungan yang merupakan syarat dalam sebuah project ialah “Penjaminan” project. Persyaratan Jaminan atau yang biasa dikenal dengan Surety Bond atau Bank Garansi timbul dalam tiap-tiap sistem pengadaan barang/layanan, dari mulai proses tender hingga dengan masa pemeliharaan.

Jasa Surety Bond Sangiang Jaya Tangerang
Jasa Surety Bond Jaminan Pemeliharaan

“Surety bond yaitu sebuah produk perusahaan asuransi sebagai suatu upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang kemungkinan bisa dihadapi oleh diantara pihak atas kepercayaan yang diberikannya kepada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang sudah disetujui oleh mereka. ”

Jaminan tercatat itu akan memberi keharusan untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi sebagai penjamin (surety) terhadap pihak penerima jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi pada wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut .

Persyaratan Penjaminan dalam suatu proyek yang secara umum terdiri dari Jaminan Penawaran (BidBond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).

Sebagai contoh, proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah, penawaran pengerjaannya kepada para kontraktor selalu dikerjakan via tender. Biasanya, terus mensyaratkan terdapatnya jaminan dari kontraktor yang memenangi tender tersebut terhadap kepastian dan kualitas dari pelaksanaan proyek yang dimenangkannya itu sesuai dengan perjanjian yang di sepakati.

Begitu juga seandainya pihak pemberi kerja menyetujui buat terlebih dahulu memberikan uang muka kepada kontraktor dalam memulai pekerjaaannya.

Jasa Surety Bond Sangiang Jaya Tangerang Dengan Jaminan Pemeliharaan Terpercaya

Umumnya, pemberi kerja akan berusaha semaksimal mungkin untuk memproteksi dirinya pada resiko kerugian bila kontraktor yang telah terima uang muka itu nyatanya tidak menjalankan pengerjaan proyek itu seperti yang sudah di sepakati.

Surety bond tidak bisa diterbitkan begitu saja atau berdiri dengan sendiri sesuai dengan keperluan dari pihak yang membutuhkannya. namun, harus didasarkan oleh terdapatnya kesepakatan pokok secara sah dari kedua belah berkontrak (contohnya pada pemberi kerja (boheer) dengan kontraktor dalam perjanjian pemborongan) yang memerlukan diterbitkannya prinsip penanggungan kemungkinan atas peluang tidak dilaksanakannya prestasi kontraktor seperti yang diperjanjikan para pihak yang berkontrak dalam kontrak pemborongan itu.

Dibandingkan dengan bank guarantee yang dikeluarkan oleh Bank, surety bond yang diterbitkan perusahaan asuransi memiliki kemudahan dalam aplikasi/ tidak serumit persyaratan penerbitan bank guarantee dan surety charge (premi) yang lebih murah ketimbang dengan provisi atas penerbitan bank garansi, selain itu proses permohonan yang lebih cepat.

Bank mensyaratkan jaminan (collateral maupun kontra garansi) sebagai syarat dari penerbitan surat penjaminan (bank guarantee). sedang Perusahaan Asuransi belum menggunakan collateral sebagai sebuah penyelesaian kewajiban surety dalam hal terjadinya klaim pencairan surety bond dari pihak obligee.

Surety Bond dan Bank Garansi saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu pengadaan barang/layanan dan sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan sebuah proyek.

Kami berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial

Hasil gambar untuk site:www.jaminan.co.id

Kami PT.MITRA JASA INSURANCE sebagai Jasa Surety Bond Sangiang Jaya Tangerang terus berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang bisa merusak usaha anda. Jaminan pemeliharaan pada pekerjaan kontruksi dapat juga di artikan dan beberapa pengertian jaminan pemeliharaan sebagai berikut.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) yaitu surat agunan yang memiliki fungsi buat menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Layanan Yang lain untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan berakhir sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Layanan Konsultansi. Layanan Surety Bond Jaminan Pemeliharaan

Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat juga berbentuk uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah merampungkan 100% atas project pekerjaanya (sudah diedarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).

Jasa Surety Bond Sangiang Jaya Tangerang.

Jasa Surety Bond Sangiang Jaya Tangerang

Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran selanjutnya yang menimbulkan retensi tidak dapat dibayarkan, jadi uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia mengemukakan Jaminan Pemeliharaan sejumlah uang retensi itu. Layanan Surety Bond Jaminan Pemeliharaan

Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan.

(1) Penyedia Barang/Layanan memberi Jaminan Pemeliharaan

kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan berakhir

100% (seratus perseratus), untuk:

Pekerjaan Konstruksi;
Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa
pemeliharaan.

(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima

perseratus) dari nilai Kontrak.

(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan sesudah 14 (empat belas)

hari kerja sesudah masa pemeliharaan selesai.

(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksit menentukan untuk memberikan

Jaminan Pemeliharaan atau memberi retensi.

(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak

Penyediaan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Yang lain

Ada kerusakan bangunan dalam masa pemeliharaan

Diminta penyedia dengan cara tertulis buat memperbaiki
jika penyedia tidak {melakukan perbaikan|memperbaiki hingga diberi surat peringatan dengan batasan waktu.

Dalam hal tidak memperbaiki maka jaminan dicairkan untuk digunakan dalam perbaikan pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hitam

Pencairan jaminan pelaksanaan untuk tujuan perbaikan, bukan untuk disetorkan ke kas negara ( kas daerah)

Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan).

Apabila biaya pemeliharaan melebihi nilai jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan biaya itu tetap menjadi tanggung jawab.

Jasa Surety Bond Sangiang Jaya Tangerang

 

Kami PT.MITRA JASA INSURANCE sebagai Jasa Surety Bond Sangiang Jaya Tangerang dan Jaminan Pemeliharaan Terpercaya terus berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang bisa merusak usaha anda.

Kontak:

Divisi: SIRAT

Email: Siratbms90@gmail.com
Mobile  : 0812 9385 5599

PT.MITRA JASA INSURANCE
Jl. guntur no 2 lantai 2 setiabudi jakarta selatan  021.22476367