Jaminan Pemeliharaan

Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan

Jaminan pemeliharaan pada pekerjaan kontruksi bisa juga di artikan dan beberapa definisi jaminan pemeliharaan sbb.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.Jaminan Pemeliharaan

Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%  (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100% atas proyek pekerjaanya (Telah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).

Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.

Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling  tinggi sebesar nilai jaminan.

(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus), untuk:

  1. Pekerjaan Konstruksi;
  2. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
  3. (2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak.
  4. (3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas)

hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksit memilih untuk memberikan

Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.

(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak

Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya

Ada kerusakan bangunan dalam masa pemeliharaan

  • Diminta penyedia secara tertulis untuk memperbaiki
  • Bila penyedia tidak memperbaiki maka diberi surat

peringatan dengan batasan waktu

  • Dalam hal tidak melakukan perbaikan maka jaminan dicairkan untuk digunakan dalam perbaikan pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hita
  • Pencairan jaminan pelaksanaan untuk tujuan perbaikan, bukan untuk disetorkan ke kas negara ( kas daerah)
  • Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan).
  • Bila biaya pemeliharaan melebihi nilai jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab penyedia.