Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment)
Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Jaminan Uang Muka
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya jaminan uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.Jaminan Uang Muka
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
Sebagai syarat bila Principal mengambil jaminan uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya
Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin
dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung
dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan
menjamin resiko. Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen. Mengisi Surat
Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon
tertanggung sendiri. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan dengan kontrak kontruksi:
Harga kontrak sebagai dasar besarnya jaminan. Ketentuan pembayaran dimana dalam kontrak tercantum tata cara pembayaran. Uraian pekerjaan dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Pekerjaan yang menjadi main dan sub Ketentuan tentang pinalti dan ketentuan tentang pekerjaan tambahan.