JASA SURETY BOND DI JAKARTA

agen bank garansi bandung

agen bank garansi bandung

Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (bank guarantee). Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah corporate guarantee.

PENGERTIAN SURETY BOND   Surety Bond yaitu  suatu perjanjian dua pihak yaitu antara asuransi dan Principal, dimana pihak pertama asuransi  (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.salah satu nya kami agen bank garansi bandung

PT.MITRA BMS INSURANCE adalah solusi untuk mendapatkan bank garansi dan surety bond lebih mudah dan tanpa banyak syrat,dan tanpa collaterall. sudah lebih dari ratusan nasabah yang bekerja sama dengan perusahaan kami, dan mereka selalu deberikan fasilatas atau pelayanan yang sangat baik.

1. Jaminan Penawaran/Bid Bond

Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:JASA BANK GARANSI DI JAKARTA

  1. diterbitkan oleh Bank  garansi Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

2. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;

3. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;

4. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam LDP;

5. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;

6. nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;

7. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;

8. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa diterima oleh Penerbit Jaminan;Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan.JASA BANK GARANSI DI JAKARTA

2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan adalah surat yang berfungsi untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan kontrak, penyedia harus memberikan jaminan pelaksanaan PPK pada saat setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan masa berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

Kecuali untuk Pengadaan Jasa Konsultansi, Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan dapat diminta kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak dengan nilai kontrak yang sama, kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna.

Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau untuk sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS.

Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.JASA BANK GARANSI DI JAKARTA

Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:

a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Bank Garansi; atau

b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

3. Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bon

Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI. No. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.JASA BANK GARANSI DI JAKARTA

Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% – 30% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka

Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya

Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya.

Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka

Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya.

Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir.

Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal.

Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal.

Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka.

4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond

Jaminan Pemeliharaan

Jaminan Pemeliharaan adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan dalam meminta pembayaran 100% (Jaminan Pemeliharaan tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi), dengan masa berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan

Kenapa memilih kami

Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di anta

agen bank garansi bandung
agen bank garansi bandung

untuk inforamsi lebih lanjut.

tlp.081293855599

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *