asuransi jaminan pelaksanaan proyek

ASURANSI JAMINAN PELAKSANAAN PROYEK

Jaminan dan asuransi untuk sebuah proyek sangat diperlukan dan wajib hukumnya baik pada saat pra konstruksi, saat konstruksi ataupun pada saat pasca konstruksi. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas terkait jenis – jenis jaminan dan ASURANSI JAMINAN PELAKSANAAN PROYEK , antara lain :

PADA SAAT PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
A.Jaminan bagi Pemilik Proyek.
Jenis – jenis Jaminan yang biasanya diminta oleh pemilik, di antaranya :

  • Jaminan Tender (Bid Bond)
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
  • Jaminan Uang Muka (Advanced Payment Bond).
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
  • Jaminan – jaminan itu bisa berupa Jaminan Bank (Bank Garansi) atau Jaminan Asuransi (Surety Bond)

B.Jaminan Bagi Kontraktor.
Jaminan bagi kontraktor bisa beberapa macam, di antaranya :

  • Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan, lazim disebut “Engineering Insurance”.
  • Jaminan atas para pekerja proyek (bisa berupa Workman Compensation atau Employer Liability).
  • Jaminan atas tanggung jawab kepada pihak ketiga (Third party Liability atau Public Liability).

1. Jaminan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan / Engineering Insurance (misal :EAR, CAR).
Jaminan tersebut pada prinsipnya meliputi :

  • Kerusakan – kerusakan yang terjadi pada konstruksi (termasuk bad workmanship) yang bukan faktor kesengajaan, Kerusakan alat peralatan yg digunakan ( baik milik kontraktor atau bukan ).
  • Tanggung jawab terhadap pihak ketiga (kerugian secara physic akibat pelaksanaan) .
  • Dengan persetujuan khusus bisa mencakup faulty design (kesalahan perencana).

2.Asuransi atas Tenaga Kerja.
Ada 2 macam asuransi tenaga kerja :

  • Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance). Asuransi ini sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Republik Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK berdasarkan PP No 33 Tahun 1977.
  • Asuransi atas pegawai yang diatur oleh Perusahaan (Employer’s Liability Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha terhadap para pekerjanya sesuai dgn ketentuan yg berlaku di perusahaan.

3. Asuransi Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance).
Yaitu jenis asuransi yang berfungsi untuk melindungi kontraktor terhadap pihak ketiga (publik) apabila ketika melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yang dirugikan.

C.Jaminan bagi Konsultan.
Untuk melindungi pihak konsultan Perencana dari gugatan hukum dapat ditempuh suatu cara pengalihan resiko melalui mekanisme Asuransi yaitu pada “Proffesional Liability Insurance.

SESUDAH KONSTRUKSI SELESAI

A.Asuransi bagi Pemilik Proyek.
1.Jenis Asuransi Kerugian (Resiko, antara lain :

  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Pembongkaran
  • Asuransi Machinery Breakdown
  • Asuransi Tanggung jawab pada Publik

2.Asuransi atas pegawai dan pekerja
Seperti Asuransi kecelakaan diri : Employer’s Liability, Fidelity Insurance dsb

3.Public Liability Insurance
Diperlukan jika bangunan / hasil konstruksi tersebut digunakan untuk kepentingan publik.

B.Kewajiban bagi Kontraktor.
“Longterm Guarantee”, jaminan yang bersifat hampir mirip dengan Proffesional Liability. Periode Longterm Guarantee biasa 5 s/d 10 tahun tergantung pada objek yang dikerjakan (hingga saat ini belum ada aturan yg jelas)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *