Jaminan Pelaksanaan Surety Bond Tanpa Agunan Garansi bank adalah jaminan tertulis dan dikeluarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya.

Jaminan Pelaksanaan Surety Bond

Jaminan Pelaksanaan Surety Bond Tanpa Agunan

Garansi bank adalah jaminan tertulis dan dikeluarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, kemudian nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank meliputi segala bentuk jenis pernyataan bank yang diberikan dalam bentuk jaminan.

Jaminan Pelaksanaan Surety Bond
Jaminan Surety Bond adalah bentuk perjanjian antara dua belah pihak. di mana pihak yang satu adalah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Oblegee (Pemilik Proyek).

Jika pihak yang dijamin (Principal) lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang dijanjikan kepada Obligee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang dijamin untuk membayar ganti rugi, maksimal sampai batas sejumlah jaminan yang di berikan Surety.

Pihak Penjamin | Jaminan Pelaksanaan

Dalam hal ini bank adalah pihak penjamin, di mana bank yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya

Pihak Terjamin

Dalam hal ini, nasabah yang membuat dan mengajukan permohonan jaminan ke pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

Pihak Penerima Jaminan

Pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihak bank karena ada sebuah perjanjian, berhak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu – waktu bisa terjadi dengan pihak terjamin. Untuk menerbitkan garansi bank, pihak nsabah terjamin harus memiliki simpanan di bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito atau simpanan giro yang jumlahnya paling tidak harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit. Untuk jenis dari jaminan yang ditawarkan bank antara lain adalah:

Jaminan uang muka / Advance Payment Bond, ini adalah sebuah jaminan yang diberikan oleh bank atas pembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.

Jaminan pelaksanaan / Performance Bond, adalah sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuah proyek.

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai dikerjakan..

Jaminan Pembayaran / Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yang disepakati antara Penjual dan Pembeli.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *