surety bond askrindo jakarta

JASA COSTOM BOND INSURANCE

ASURANSI UNTUK JAMINAN PELAKSANAAN

Latar Belakang adanya Produck Customs Bond

Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 melalui SK Menteri Keuangan No. 108/KMK.01/1995 tanggal 13-03-1995 serta SKB tanggal 20-07-1995 antara Dirjen Lembaga Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Bapeksta keuangan, menetapkan Undang-undang No. 10 / 95 yang melegalisasi seluruh barang impor yang tujuannya ekspor dapat menggunakan fasilitas impor sementara dengan beberapa alternatif sbb :
1. Uang Tunai
2. Jaminan Bank (Bank Garansi)
3. Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
4. Jaminan SSB (Surat Sanggup Bayar)
Para pihak dalam perjanjian Customs Bond 
Suatu Perjanjian antara 3 pihak yang saling terkait yaitu :
1. Pihak Pertama disebut sebagai Penjamin (Surety Company) dalam perusahaan Asuransi atauBank.
2. Pihak Kedua disebut sebagai Terjamin (Prinsipal) dalam hal ini adalah perusahaan penerima fasilitas impor dari pemerintah
3. Pihak Ketiga disebut sebagai Penerima Jaminan (Obligee) dalam hal ini adalah Bapeksta Keuangan atau DitJen Bea Cukai
Keterangan :
• Bapeksta Keuangan menyetujui pemberian fasilitas pembebasan / penangguhan pungutan negara kepada Prinsipal
• Prinsipal mengajukan permohonan dan memperoleh Customs Bond dari Surety Company
• Prinsipal menyampaikan Customs Bond dan kemudian Laporan Realisasi Ekspornya ke Bapeksta Keuangan
• Jika Prinsipal gagal merealisasi ekspor dalam masa 12 bulan maka Bapeksta Keuangan akan menyampaikan SK Pencairan kepada Surety Company  custom bond bea cukaiDefinisi Custum Bond (CB) 
• Custom Bond adalah jenis jaminan untuk pembebasan / penangguhan pungutan negara yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain yakni Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee) berdasarkan izin/fasilitas Bea Cukai berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai atau custom bond asuransi  Regulations, dalam hal ini adalah :
1. Bea Masuk (BM),
2. Bea Masuk Tambahan (BMT),
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
4. Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (Ppn BM),
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
6. Biaya Administrasi yang diperhitungkan sejak tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
• Pembebasan / Penangguhan yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas ditambah dengan masa tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari.
• CB KITE pungutan Negara atas Impor bahan baku untuk diolah menjadi barang jadi kemudian di ekspor tidak dijual di dalam negeri , Wanprestasi apabila Principal tidak memperpanjang Customs Bond, tidak mengekspor, hasil produksi di jual di dalam negeri.
• CB Subkontrak Management Principal yang berada dalam Kawasan Berikut (KB) untuk melakukan pekerjaan sub-kontrak ke luar dan harus kembali lagi ke Principal, mereparasi mesin dan peralatan pabrik. Dalam KB mendapat pengawasan langsung dari Bea dan Cukai Wanprestasi terjadi apabila barang yang di subkontrakan tidak kembali ke Principal.
Manfaat Customs Bond
Sebagai suatu jaminan alternatif dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam memperoleh fasilitas impor dari pemerintah.

Jenis-jenis Produck Custom bond atau Fasilitas Bea dan Cukai yang dapat dijamin dengan Customs Bond:
1. KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Impor bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang impornya mendapat pembebasan atau pengembalian Bea Masuk atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. Misal: Benang, Kulit, Garment, dll.
2. ORDONANSI BEA PASAL 23 (OB.23) Atau IMPOR  SEMENTARA.
Impor barang ke dalam daerah pabean yang bertujuan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. Misal: Barang-barang untuk keperluan pameran, kegiatan seminar, keperluan perlombaan, keperluan proyek, dll
3. VOORUITSLAG (IJIN PENGELUARAN LEBIH DAHULU).
Pengeluaran barang dari pelabuhan/KPBC dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak. Misal: Barang yang mendapat kemudahan pembayaran berkala/PIB Berkala, Barang Impor untuk proyek yang mendesak, Barang Impor untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat/bencana alam.
4. KAWASAN BERIKAT (KABER) / EPTE.
Suatu tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal Impor atau barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan Ekspor.
5. PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK).
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk dapat melakukan kegiatan di Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) wajib memiliki Nomor Pokok PPJK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan BC setempat. Untuk mendapatkan Nomor Pokok  tersebut, PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan BC. Salah satu syaratnya adalah menyerahkan jaminan senilai: di Tanjung Priok minimum Rp. 150 juta, di Belawan, Soekarno Hatta, Tanjung Emas, Tanjung Perak minimum Rp. 100 juta, di Polonia minimum Rp. 50 juta, dan di tempat lain minimum Rp. 5 juta.
6. SPKPBM (SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK)  ATAU NOTA PEMBETULAN (NOTUL) 
Pungutan negara yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, yang disingkat SPKPBM, dalam hal penagihan Bea Cukai kepada Importir/PPJK yang salah dalam memberitahukan Nilai Pabean, Jenis dan/atau jumlah barang dalam PIB yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk.
a.  Importir dapat mengajukan keberatan atas SPKPBM yang diterima dengan syarat:
1. Mengajukan surat keberatan
2. Pengajuan keberatan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya SPKPBM
3. Menyerahkan Jaminan sebesar Jumlah tagihan dalam SPKPBM
4. Alasan keberatan
5. Bukti-bukti pendukung.
b. Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
Barang-barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkutan melalui suatu kantor Pelayanan Bea dan Cukai ke kantor Pelayanan Bea dan cukai lain dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu di suatu tempat penimbunan sementara (TPS)
Dan dihilangkan saja informasi perihal :
Importir dapat mengajukan keberatan atas SPKPBM yang diterima dengan syarat …. (ini penjela

Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond :
1. Prinsipal mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas impor kepada Bapeksta Keuangan/Ditjen Bea Cukai (Obligee)
2. Obligee menerbitkan surat keputusan pemberian fasilitas impor dan disampaikan kepada Prinsipal
3. Prinsipal mengajukan permohonan penerbitan Customs Bond kepada Surety Company dengan melampirkan PIB dan SK Pembebasan
4. Surety Company menerbitkan sertifikat Customs Bond dan diserahkan kepada Prinsipal.
5. Prinsipal menyerahkan sertifikat Customs Bond bersama PIB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa kepada Obligee
6. Obligee menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan dan diserahkan kepada Prinsipal
7. Prinsipal menyerahkan PIB, SK Pembebasan dan STTJ kepada petugas bea cukai dilapangan untuk proses pengeluaran barang dari pelabuhan
8. Prinsipal melaksanakan kewajibannya selama jangka waktu penjaminan (maksimal 12 bulan)

SKEMA PROSES PENERBITAN & PENGUNAAN CUSTOM BOND SERTA PERBEDAAN ANTARA CUSTOM BOND > < BANK GARANSI > < ASURANSI 

Customs Bond Bank Garansi 
1. Prinsipnya tanpa Collateral
2. Jangka waktu sesuai PIB
3. Service Charge
4. Conditional
5. Perikatan tanggung renteng
6. Surety punya hak tuntut kepada Prinsipal
7. Re-asuransi
1. Setor jaminan
2. Maksimum 1 (satu) tahun
3. Provisi
4. Unconditional
5. Perikatan pertanggungan sepihak
6. Bank mencairkan setoran jaminan
7. Ditahan sendiri
Customs Bond  Asuransi 
1. Kegagalan Prinsipal
2. Perjanjian 3 pihak
3. Tidak berpegang pada hukum bilangan banyak
4. Premi sebagai service charge
5. Prinsip tidak dapat dibatalkan
6. False fact, tidak mempengaruhi Obligee
1. Accident Risks
2. Perjanjian 2 pihak
3. Berpegang pada hukum bilangan banyak
4. Premi sebagai dana pembayaran ganti rugi
5. Dapat dibatalkan oleh satu pihak
6. alse fact, menyebabkan kontrak batal

Persyarantan untuk permohonan menjadi nasabah Customs Bond adalah menyerahkan:
• Mengisi surat formulir permohonan penerbitan Custom Bond
• Company Profile Perusahaan
• Akte Pendirian Perusahaan awal s/d terakhir.
• Laporan  Keuangan 2 tahun terakhir yang diaudit.
• Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
• Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
• Siklus produksi atas barang impor atau sales kontrak
• Surat keputusan Bea Cukai Kawasan Berikat (KITE) / SKEP Fasilitas Bea Cukai
• Bersedia memberikan Perjanjian Ganti Rugi yang dilegalisir oleh notaris (apabila permohonan menjadi nasabah Custom Bond disetujui)
• Dan dukumen pendukung lainya yang diperlukan

informasi lebih lengkap.081293855599

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *