asuransi jaminan pelaksanaan proyek

Manfaat Maintenance Bond yang Harus Anda Ketahui!

Manfaat Maintenance Bond yang Harus Anda Ketahui!

Masa Pemeliharaan Proyek

Dalam beragam tugas konstruksi, setelah Pelaku Proyek menyelesaikan semua tugas dan melakukan serah-terima tugas pada PPK (pejabat pembuat Komitmen). Maka, akan mulai diperlakukan masa pemeliharaan.

masa Pemeliharaan sendiri ialah periode ketika buat mengerjakan tugas pemeliharaan oleh Kontraktor. Dilaksanakan sepanjang masa pertanggungan, yang terhitung sejak mulai tanggal penyerahan pertama pekerjaan/Provisional Hand Over sampai tanggal penyerahan akhir pekerjaan/Final Hand Over.

Berapakah lama masa pemeliharaan? masa pemeliharaan lebih singkat buat tipe tugas tetap ialah 6 bulan. Sementara, itu buat tugas semi tetap sendiri lebih singkat 3 bulan dan dapat melewati tahun budget.

Bila serah-terima tugas dilaksanakan dengan cara parsial, maka keharusan perawatan akan dihitung sejak mulai serah terima pertama tugas buat sektor tugas (PHO parsial) dilakukan hingga sampai perawatan bagian tugas itu selesai. Sama dengan yang tertera dalam SSKK (Syarat-Syarat Teristimewa Kontrak).

Manfaat Maintenance Bond yang Harus Anda Ketahui!

Sepanjang masa pemeliharaan ini kontaktor berkewajiban buat mengawasi hasil kerjaan. Kontraktor pun harus mengawasi dan memeliharanya supaya gak berlangsung kerusakan yang gak diharapkan.

Semua biaya perbaikan dan perawatan (dalam soal berlangsung kerusakan) sendiri akan di jamin oleh perusahaan kontraktor. Nah, menjadi info tambahan : Masa Pemeliharan ini bukan ketika buat merampungkan tersisa tugas yang belum berakhir ya. Namun, masa buat memiara hasil kerjaan yang 100% telah berakhir dilaksanakan dan sudah dilaksanakan proses serah terima pertama tugas dan buat mengawasi keadaannya terus seperti waktu penyerahan pertama.

Pengawas Tugas sendiri akan periksa tiap-tiap hasil kerjaan dan memberi pernyataan terdaftar pada Perusahaan Penyedia bila berlangsung cacat mutu. Dalam zaman perawatan, Perusahaan Penyedia harus mengerjakan perbaikan.

Perusahaan Penyedia yang sudah mengerjakan seluruh kewajibannya dalam zaman perawatan dapat ajukan keinginan terdaftar kepada Pengawas tugas buat penyerahan akhir tugas. Pengawas Pekerjaan juga harus melakukan pembayaran tersisa harga kontrak yang belum dibayarkan atau kembalikan jaminan perawatan.

Tetapi, jika Penyedia tidak mengerjakan kewajibannya maka Pengawas Tugas bisa memutuskan kontrak dengan cara sepihak. Penyedia pun akan dikenakan sanksi berwujud ditempatkan dalam perincian hitam sepanjang 1 tahun, tidak dibayar uang retensinya, atau dilaksanakanlah pencairan/klaim atas Agunan Perawatan.

Pengertian Jaminan Perawatan

Jaminan Pemeliharaan/Jaminan Penyimpanan (Retention Bond)/Warranty Bond/Maintenance Bond ialah sebuah tipe jaminan yang dikeluarkan oleh Instansi Penjamin dan diperuntukkan buat Obligee atas keinginan nasabahnya menjadi bukti atas kesiapan Principal buat melakukan perbaikan kerusakan sesudah tugas berakhir, cocok dengan kontrak kerja-sama yang berlaku.

Manfaat Maintenance Bond

Dengan cara biasa, manfaat Perawatan Bond bagi Principal ialah menjadi jaminan kalau Principal mampu melakukan perawatan atas project yang sudah berakhir dilaksanakan dan buat meraih pembayaran 100% dari proyek (tergolong di dalamnya ada jaminan perawatan senilai 5% dari nilai project).

Sedangkan, manfaat Perawatan Bond bagi Obligee ialah menjadi perlindungan/pelindungan tambahan bila Principal melakukan tindak wanprestasi dengan tidak menekuni zaman perawatan cocok dengan kontrak yang berlaku.
Dalam perkara Principal melakukan tindak wanprestasi, maka Obligee bisa cairkan agunan itu maka dapat kurangi rugi keuangan yang dirasakan.

Nah, tersebut sebagian Kegunaan Perawatan Bond bagi sebagian pihak yang ikut serta. Anda mau komunikasi sekitar Surety Bond/Bank Garansi? Jika sangatlah Anda dapat menghubungi kontak kami saat ini juga!
Kami akan meringankan penerbitan jaminan yang Anda butuhkan!

Referensi :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *