Jasa Bank Gransi Jaminan Uang Muka di Jakarta Timur

Prosedur Klaim Surety Bond Yang Perlu di Ketahui

Prosedur Klaim Surety Bond Yang Perlu di KetahuiSurety Bond ialah satu diantara produk inovatif berbentuk jaminan tercatat yang ditawari sama Surety Company menjadi usaha pengambilalihan kapasitas efek rugi yang kemungkinan bisa dirasakan pemilik proyek (Obligee) akibat Principal/Pelaksana Project tidak melakukan kewajibannya cocok dengan kontrak yang berlaku (wanprestasi).

Dalam masalah terjadi tindak wanprestasi ini, maka Obligee dapat ajukan klaim atas pencairan jaminan kepada Surety Company.

Surety Bond kerap digunakan untuk apa? Kerap digunakan dalam proyek konstruksi atau penyediaan barang/jasa yang lain. Terdiri sebagai beberapa jenis yaitu : Jaminan Penawaran / Bid Bond, Jaminan Realisasi / Performance Bond, Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond, Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond / Retention Bond / Warranty Bond, Jaminan Pembayaran / Payment Bond, dan Custom Bond.

Prosedur Klaim Surety Bond Yang Perlu di Ketahui

MACAM SURETY BOND DAN BANK GARANSI

1. Jaminan Penawaran

Janji jika Surety Company dan Principal akan memberi ganti kerugian ke Obligee jika Principal tidak penuhi kewajibannya untuk meneruskan kontrak yang didapatnya lewat tender.

2. Jaminan Penerapan

Janji Surety Company dan Principal untuk memberi ganti kerugian ke Obligee jika Principal tidak penuhi kewajibannya sama sesuai ketetapan yang diatur dalam kontrak yang sudah ditanda tangani di antara Obligee dan Prinsipal.

3. Jaminan Uang Muka

Janji Surety dan Prinsipal untuk kembalikan uang muka yang sudah diterima oleh Prinsipal (dalam bentuk progress tugas) sama sesuai ketetapan dalam kontrak tugas.

4. Jaminan Perawatan

Surety dan Principal berjanji untuk memberi ganti kerugian ke Obligee jika Principal tidak berhasil atau mungkin tidak penuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan / kekurangan tugas yang kemungkinan muncul selama saat perawatan, sesuai surat Agunan Perawatan yang dibikin Surety ke Obligee.

5. Jaminan Pembayaran

Surety dan Principal (Pemilik Tugas) janji untuk memberi ganti kerugian ke Obligee (Kontraktor) jika Principal (Pemilik Tugas) tidak berhasil atau mungkin tidak penuhi kewajibannya untuk membayar ke Obligee (Kontraktor) berkenaan tugas yang sudah di lakukan oleh Kontraktor.

Prosedur Klaim Surety Bond Yang Perlu di Ketahui

Jika Principal tidak bisa mengerjakan kerjanya seperti yang sudah diperjanjikannya, maka Pihak Oblegee (Pemilik Proyek) akan menuntut ganti kerugian.

Dalam hal tersebut cocok dengan bunyi surat jaminan, maka Pihak Penjamin (Perusahaan Asuransi) menukar posisi Principal untuk bayar ganti kerugian. Berikutnya cocok dengan KUH Perdata Pasal 1832,, sesudah pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Perusahaan Asuransi, setelah itu Perusahaan Asuransi yang terkait bisa menuntut lagi pada Principal.

Tahapan langkah jalannya kebanyakan menjadi berikut :

1. Pihak Oblegee ajukan klaim pada Surety Company.

2. Melampirkan naskah sebagai berikut. :
– Sertipikat asli Surety Bond
– Surat-surat peringatan dari Oblegee pada Principal
– Pemutusan Relasi kerja dari Oblegee.

3. Pihak Surety Company menghubungi Principal , memeriksa kebenarannya, dan kesiapan pertanggungjawabannya.

4. Pihak Surety Company mengontak Oblegee dan apabila perlu sekalian menyelenggarakan rapat segitiga mengulas jumlah rugi yang dirasakan Oblegee dan penghitungan tugas yang telah dikerjakan Pihak Principal.
5. Pembayaran tukar rugi dari Surety Compamy pada Oblegee. 6. Pergantian lagi (recovery) dari Principal pada Surety Company.

Prosedur Klaim Surety Bond Yang Perlu di Ketahui

Info Terkait :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *