Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan di Jakarta

Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan di Jakarta

Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan di Jakarta
Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan di Jakarta

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan di Jakarta

Jaminan Pemeliharaan ini berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

Home » Dokumen Kontrak » Fungsi dan Ketentuan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Fungsi dan Ketentuan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin

pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan

Jasa Lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai

sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak digunakan dalam

Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan di Jakarta

Jaminan Pemeliharaan ini berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

 

Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%  (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100% atas proyek pekerjaanya (Telah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).

Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.

Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling  tinggi sebesar nilai jaminan.

Contoh premi jaminan pemeliharaan

} Nilai jaminan pemeliharaan 5% dari kontrak

} misalkan 5 % x Rp. 1.000.000.000 =

Rp.50.000.000 ( di sebut Nilai Jaminan

pemeliharaan )

} Sekedar contoh harga Polis Premi Jaminan

Pemeliharaan 1,2% ( Rate Jangka

Waktu 180 Hari Kalender ) x Rp. 50.000.000 (

Nilai Jaminan ) + Rp. 25.000 ( Polis dan

Materai ) = Rp. 625.000 ( di sebut Premi yang

harus dibayar PT. X Kepada Perusahaan

Asuransi)

Silahkan hubungi :sirat di 081293855599 atau siratbms90@gmail.com

 

Jasa Asuransi Konsursium Sulawesi Tenggara dengan Rating Tertinggi dan Aman

Inilah Daftar Jasa Asuransi Konsursium Sulawesi yang Bisa Anda Gunakan Jasanya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *